sudutruang.id, Seluma – Akhir-akhir ini banyak beredar karbar bahwa PT. Agro Indah Persada (AIP) di Desa Tumbuan, Kecamatan Lubuk Sandi banyak masalah terkait perizinan. Selain izin pengelolaan limbah, PT AIP juga belum mengatongi izin analisis masalah dampak lalu lintas (Amdalalin). Padahal perusahaan yang bernaung dibawah bendera Wilmar Group ini telah lama berinvestasi di Kabupaten Seluma.
dikutip dari media online pensiljurnalis.my.id Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Seluma, Erlan Suadi melalui Kabid Perhubungan Jeffy Rhomadhona mengatakan hingga saat ini belum ada pengajuan izin Amdalalin PT AIP ke Disperkimhub Seluma.
“Belum ada pengajuan izin Amdalalin PT AIP ini,” ucap Jeffy.
Dijelaskan Jeffy, izin Amdalalin ini harus atau wajib dimiliki oleh perusahaan yang akan mendirikan bangunan. Izin ini mengkaji dampak dari lalu lintas terhadap pendirian bangunan perusahaan, saat perusahaan telah beroperasi.
“Ada tim khusus yang melakukan kajian ini. Hasil dari kajian tim inilah yang nantinya akan kami bahas, untuk memutuskan layak atau tidak bangunan perusahaan didirikan di lokasi tersebut,” jelas Jeffy.
Sesuai Permenhub Nomor 17 Tahun 2021 kata Jeffy, setiap pelaku usaha yang akan mendirikan atau mengembangkan bangunan, wajib memiliki izin Amdalalin. Namun kewenangan ini dibatasi, sesuai dengan ruas jalan yang digunakan.
“Dalam pengurusan izin, izin Amdalalin ini wajib dipenuhi atau dilampirkan oleh perusahaan saat mengurus perizinannya,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Seluma, Sudarman mengatakan pihaknya saat juga masih menunggu izin Amdalalin dari PT AIP ini. Sebab izin Amdalalin ini nanti akan dilampirkan, untuk mengeluarkan izin yang dibutuhkan oleh perusahaan.
“Belum ada izin Amdalalin ini. Jelasnya silahkan tanya ke Disperkimhub. Karena ini mereka (Disperkimhub,red) yang membidangi,” demikian Sudarman. (Red)
Sumber : pensiljurnalis.my.id