Sudutruang.id, Seluma – Salah satu Aparatur Sipil Negeri YH yang merupakan pegawai Badan Keuangan Daerah Kabupaten Seluma diduga melakukan perselingkuhan dengan AS yang merupakan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bekerja di RSUD Kabupaten Seluma.
Jon Sisuardi alias Andre selaku keluarga dari suami diduga pelaku perselingkuhan yang juga menjabat sekretaris Umum Ormas Pijar Istitute Provinsi Bengkulu menjelaskan bahwa dugaan Perselingkuhan tersebut terjadi di dalam mobil milik YH yang sedang terparkir di RSUD Kabupaten Seluma. Hal tersebut ia ketahui saat ingin mengantarkan orang tuanya untuk membesuk salah satu keluarga yang dirawat di RSUD Kabupaten Seluma pada Minggu malam (22/7/2023) yang lalu.
“Diduga oknum ASN ini berdua dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya di dalam mobil di tempat yang gelap. Apakah pantas seorang laki-laki yang sudah mempunyai istri berdua dengan istri orang lain di tempat yang gelap,”sampainya, Senin (24/7/2023).
Dijelaskan, dugaan kuat perselingkuhan tersebut terjadi saat AS tidak senang dengan salah satu keluarga yang ia disuruh untuk mengecek orang yang berada didalam mobil tersebut.
“Setelah kami temui mereka didalam mobil, oknum pegawai rumah saki menghampiri kami dengan berbicara lantang apa maksud saudara mengintip mobil milik istri saya. Berdasarkan perkataan oknum tersebut, langsung saya banta karena saya tau bahwa itu bukan istrinya dan saya tau bahwa mobil tersebut bukan miliknya,” sambungnya.
Dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 45 tahun 1990 pasal 4 ayat 2 bahwa pegawai negeri sipil wanita itu tidak boleh diizinkan menjadi istri ke-2,Ke-3 dan ke-4 dengan sangsi pegawai negeri sipil wanita yang melanggar ketentuan pasal 4 ayat 2 akan, dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang terdapat di pasal 15 ayat 2.
“Saya selaku keluarga dari suami YH yang merupakan pegawai BKD Seluma untuk meminta kepada pemerintahan Kabupaten Seluma untuk memproses diduga pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sampainya.
Turut disampaikan bahwa dalam waktu dekat suami sah dari YH beserta keluarga akan melaporkan kejadian tersebut ke KEMENPAN-RB, ke BKPSDM, dan juga inspektorat Kabupaten Seluma untuk ditindaklanjuti.
“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan ini ke KEMENPAN-RB, ke BKPSDM, dan juga inspektorat Kabupaten Seluma,” tutupnya. (Rians)