Sudutruang.id, Seluma – Pasca seleksi perangkat desa di Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma yang menuai kontroversi. Namun anehnya panitia pemilihan perangkat desa tetap melaksanakan pelantikan perangkat desa terpilih, Senin (11/09/2023).
Diketahui, hasil seleksi tersebut tidak bisa diterima oleh Camat Kecamatan Ilir Talo dan seleksi tersebut dinilai menyalahi aturan, dimana pihak panitia seleksi belum mendapatkan surat rekomendasi untuk tim penguji dari kecamatan.
Nofetri Elmanto Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa PMD Kabupaten Seluma menegaskan, bahwa pelantikan perangkat desa tersebut tidak bisa dilakukan, mengingat pihak kecamatan belum menyetujui rekomendasi dari pihak panita terkait hasil seleksi perangkat Desa.
“Sebenarnya tidak bisa dilantik kalau pak camat tidak menyetujui rekomendasi, Dasar Pak Kades melantik itu apa,” sampainya, Senin (11/9/2023).
Dilain kesempatan, Najamudin, Camat Kecamatan Ilir Talo menyampaikan, bahwa sebelumnya pihak kecamatan talo sudah menyampaikan terkait aturan pelaksanaan pemilihan perangkat Desa, akan tetapi aturan tersebut tidak dijalankan sebagai mana mestinya oleh panitia pelaksana.
“Aturan sudah disampaikan. kalau dia tetap mau melanggar kita tidak bisa menghalanginya,” terangnya.
Turut disampaikan, terkait dengan pelanggaran tersebut, dalam waktu dekat pihak kecamatan akan berkoordinasi ke Dinas PMD Kabupaten Seluma
“Akan koordinasi ke PMD terlebih dahulu, untuk mohon petunjuk,” tutupnya. (Rians)