sudutruang.id, Seluma – Hasil dari Peninjauan Lapangan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengungkapkan bahwa ditemukan beberapa dugaan kuat bahwa Perusahaan Tambang Pasir Besi PT. Faminglevto Bhakti Abadi melanggar peraturan, sehingga Tim Pemprov menutup sementara aktifitas tambang tersebut, Kamis (07/07/2022).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Mulyani bahwa ditemukan beberapa bukti-bukti autentik di lokasi Tambang Pasir Besi yang terletak di Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan. Bukti yang diduga pelanggaran tersebut yakni adanya tumpukan pasir besi yang menggunung dilokasi. Selain itu, lobang bekas galian yang sudah ditutup dan adanya pengrusakan hutan pantai akibat aktivitas pertambangan. Diduga adanya pembuangan limbah hasil tambang yang dibuang ke muara sungai Buluan yang dibuang ke luat. Kemudian, diduga jarak bibir pantai dengan aktivitas pertambangan lebih kurang hanya 30 Meter.
“terdapat empat temuan yang diduga pelanggaran oleh PT. Faminglevto Bhakti Abadi yang terpantau oleh Tim Pemprov Bengkulu di lokasi pertambangan.” ujarnya.
Lebih lanjut Mulyani menyikapi bahwa dengan adanya temuan ini, maka pihaknya sepakat untuk menutup sementara aktifitas pertambangan di lokasi Tambang Pasir Besi Pasar Seluma.
“Kita tutup sementara aktifitas perusahaan tambang ini hingga hasil rapat singkronasi yang dilaksanakan pada tanggal 21 Juli mendatang,” tutupnya. (Dilan)