sudutruang.id, Seluma – Banjir yang melanda kabupaten Seluma beberapa waktu lalu juga berdampak kepada karyawan PT. Agri Andalas. Lebih kurang 75 jiwa terisolir akibat putusnya akses menuju perumahan Camp Seluma II, puluhan anak sekolah juga selama 3 hari tidak dapat mengakses fasilitas pendidikan.
Eko salah satu karyawan PT. AA yang tinggal di Camp Seluma II menyampaikan bahwa pihak perusahaan sangat bertanggung jawab terhadap karyawan. Terutama pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
“Alhamdulillah, sejak hari Selasa (30/08) beberapa saat pasca kami melaporkan kejadian, pihak perusahaan sudah merespon dengan baik. Perusahaan memenuhi seluruh kebutuhan mendesak kami terutama kebutuhan pokok seperti Air bersih, Telur, Mie Instant, Roti dan bahan makanan lainnya,” sampai Eko, Kamis (01/09/2022).
Sementara dikarenakan akses terputus akibat terbentuknya Muara Kasut mengakibatkan puluhan pelajar tidak dapat mengakses fasilitas pendidikan. Namun pihak perusahaan juga sudah mencarikan solusi lain agar anak-anak tetap dapat menjalankan aktivitas belajar di sekolah mereka.
“Anak-anak kita dilokasi itu ada yang sekolah di Pasar Seluma baik SD maupun SMP, namun sejak kejadian sampai hari ini (Selasa – Kamis) belum bisa sekolah. Selain kendala akses, pakaian anak-anak juga masih basah dan cuaca cenderung kurang mendukung. Perusahaan sudah menyampaikan dengan tegas kepada kami bahwa anak-anak harus segera sekolah, dengan strategi “Unjal”. Kami diminta untuk mengantarkan anak ke batas akhir akses, begitupun bis perusahaan menjemput di batas akhir penjemputan, seperti itu juga pada saat pulangnya. Untuk pelayanan kesehatan juga seperti itu, perusahaan berkomitmen untuk menyiagakan tim medis dan akomodasi medis, jika dibutuhkan pasti mereka standby,” ungkap Eko.
Selain itu, kejadian tersebut juga berdampak kepada ekonomi mayarakat diluar karyawan perusahaan. Sehingga peran serta pemerintah dalam merespon dampak kejadian ini sangat diharapkan. Hingga dengan berita ini diterbitkan belum ada tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, karena akses yang rusak baik jembatan maupun jalan ini adalah kewenangan pemerintah provinsi. (Dilan)