WALHI Bengkulu Desak Kementrian ESDM Cabut Izin Faminglevto

  • Whatsapp

sudutruang.id, Bengkulu, – Wahana Lingkungan Hidup ( WALHI ) Bengkulu mendesak agar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia ( ESDM RI ) untuk segera mencabut izin usaha pertambangan dan meminta pihak terkait lainnya melakukan tindakan hukum terhadap PT Faminglevto Baktiabadi Desakan ini tertuang dalam surat Nomor : 91 / ED / WALHI BKL / VII / 2022 tanggal 18 Juli 2022, yang juga ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia , Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Ketua Komisi VII DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu, Gubernur Provinsi Bengkulu dan Bupati Kabupaten Seluma.

Menurutnya, hal ini dilakukan berdasarkan atas analisis dan kajian serta hasil survei bersama di lokasi tambang pada tanggal 7 Juli 2022, yang dalam proses pelaksanaannya juga melibatkan organisasi masyarakat sipil, aliansi mahasiswa dan warga Desa Pasar Seluma.

“Dalam surat itu kami mendesak pemerintah agar segera mencabut izin usaha pertambangan dan melakukan tindakan hukum terhadap PT FBA. Dimana, surat ini juga kami tembuskan ke Eksekutif Nasional WALHI, Aliansi Mahasiswa Bengkulu dan Koalisi Rakyat Pesisir Barat, ” ungkap Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye WALHI Bengkulu, Dodi Faisal dalam keterangan Pers yang diterima media ini.

Dodi juga menambahkan, berkaitan dengan akan dilaksanakannya rapat cross check dan analisis hasil temuan pasca survei bersama di lokasi tambang PT FBA yang akan dilakukan pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 di Ruang Rapat Rafflesia Kantor Gubernur Bengkulu. Agar dalam rapat ini dapat transparan dalam hal temuan pelanggaran dan juga dilengkapi dokumen perizinan PT FBA.

“Kami meminta agar pihak Pemprov Bengkulu dan dinas instansi terkait dapat menyampaikan laporan tertulis hasil survei bersama serta menunjukan dokumen perizinan pertambangan dan lingkungan PT FBA. Dalam rapat ini kami juga ingin melihat apakah Gubernur Bengkulu menepati janjinya untuk mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin ke Kementerian ESDM RI dan meminta aparat penegak hukum menindak secara hukum pelanggaran yang ditemukan pada saat survei bersama,” jelasnya.

Rapat cross check dan analisis hasil temuan pasca survei bersama ini akan menguatkan rekomendasi Gubernur Bengkulu untuk pencabutan izin usaha pertambangan dan tindakan hukum terhadap PT FBA. Dimana sebelumnya telah dilakukan beberapa kali aksi demontrasi oleh Koalisi Rakyat Pesisir Barat untuk menuntut pemerintah segera mengambil tindakan terhadap aktifitas pertambangan PT FBA.

Dalam surat WALHI yang diterima media ini, surat tersebut juga disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri, komisi VII DPR RI, Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, Gubernur Bengkulu dan Bupati Seluma. (Red)

Sumber : Rilis WALHI Bengkulu

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *